JAKARTA - Sebanyak 65 Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan Daerah
Otonomi Baru (DOB) belum mulai dibahas karena masih harus menunggu Amanat
Presiden (Ampres) yang menunjuk wakil pemerintah membahasnya bersama DPR.
Namun, DPR menambah lagi 22 RUU DOB.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arif Wibowo mengatakan, dengan adanya
tambahan 22 Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) usulan inisiatif
DPR yang disahkan saat Sidang Paripurna akhir tahun pekan lalu, total ada 87
DOB yang menunggu Amanat Presiden (Ampres) untuk dibahas menjadi UU.
Sebelumnya, dalam sidang Paripurna 24 November 2013, sebanyak 65 RUU
DOB usulan inisiatif DPR sudah lebih dulu disetujui DPR menjadi RUU DOB untuk
segera dibahas dengan pemerintah. Namun, dikatakan Arif, sampai saat ini
Ampresnya belum dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Total ada 87 DOB yang menunggu Ampres dari Presiden. Kita belum
tahu kapan keluarnya. Sama dengan 65 RUU DOB sebelumnya, pemerintah harus
menentukan sikap," kata Arif menjawab JPNN.com, Senin (23/12).
Dalam sidang Paripurna pekan lalu yang dipimpin Wakil Ketua DPR,
Pramono Anung Wibowo, sebanyak RUU 22 DOB usulan inisiatif DPR telah disetujui.
Persetujuan itu diberikan dalam waktu singkat tanpa ada pembacaan sikap
fraksi-fraksi karena padatnya agenda sidang saat itu.
Pramono yang memimpin sidang saat itu hanya meminta masing-masing
fraksi menyerahkan pandangan tertulisnya kepada pimpinan sidang untuk
diverifikasi kemudian. Namun, pada prinsipnya 9 fraksi di DPR setujui 22 RUU
DOB itu untuk dibahas dengan pemerintah. 22 DOB tersebut adalah:
1. Kabupaten Lembah Roufaer,
pemekaran dari Kabupaten Waropen, Puncak dan Mamberamo Raya, Provinsi Papua.
2. Kabupaten Yamo, pemekaran dari Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua
3. Kabupaten Moni, pemekaran dari Kabupaten Paniai, Provinsi Papua
4. Kabupaten Mimika Timur, pemekaran dari Kabupaten Mimika, Provinsi
Papua
5. Kabupaten Mimika Barat, pemekaran dari Kabupaten Mimika, Provinsi
Papua
6. Kabupaten Biak Napa Swandiwe, pemekaran dari Kabupaten Biak Numfoor,
Provinsi Papua
7. Kabupaten Kembu, pemekaran dari Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua
8. Kabupaten Galela Loloda, pemekaran dari Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi
Maluku Utara
9. Kota Samawa Rea, pemekaran dari Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa
Tenggara Barat
10. Kabupaten Balanipa, pemekaran dari Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi
Sulawesi Barat
11. Kabupaten Tomini Raya, pemekaran dari Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi
Sulawesi Tengah
12. Kabupaten Moutong, pemekaran dari Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi
Sulawesi Tengah
13. Kabupaten Luwu Tengah, pemekaran dari Kabupaten Luwu, Provinsi
Sulawesi Selatan
14. Kota Sebatik, pemekaran dari Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan
Utara
15. Kabupaten Tayan, pemekaran dari Kabupaten Sanggau, Provinsi
Kalimantan Barat
16. Kabupaten Cibaliung, pemekaran dari Kabupaten Pandeglang, Provinsi
Banten
17. Kabupaten Caringin, pemekaran dari Kabupaten Pandeglang, Provinsi
Banten
18. Kabupaten Cilangkahan, pemekaran dari Kabupaten Lebak, Provinsi
Banten
19. Kabupaten Indragiri Selatan, pemekaran dari Kabupaten Indragiri
Hilir, Provinsi Riau
20. Kabupaten Kepulauan Natuna Barat, pemekaran dari Kabupaten Natuna,
Provinsi Kepulauan Riau
21. Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan, pemekaran dari Kabupaten Natuna
Selatan, Provinsi Kepulauan Riau
22. Provinsi Sumatera Tenggara, pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara
22. Provinsi Sumatera Tenggara, pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar