Sabtu, 08 Februari 2014

DPR Tambahkan Usulan 22 RUU Pemekaran Daerah Baru

JAKARTA - Sebanyak 65 Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) belum mulai dibahas karena masih harus menunggu Amanat Presiden (Ampres) yang menunjuk wakil pemerintah membahasnya bersama DPR. Namun, DPR menambah lagi 22 RUU DOB.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arif Wibowo mengatakan, dengan adanya tambahan 22 Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) usulan inisiatif DPR yang disahkan saat Sidang Paripurna akhir tahun pekan lalu, total ada 87 DOB yang menunggu Amanat Presiden (Ampres) untuk dibahas menjadi UU.

Sebelumnya, dalam sidang Paripurna 24 November 2013, sebanyak 65 RUU DOB usulan inisiatif DPR sudah lebih dulu disetujui DPR menjadi RUU DOB untuk segera dibahas dengan pemerintah. Namun, dikatakan Arif, sampai saat ini Ampresnya belum dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Total ada 87 DOB yang menunggu Ampres dari Presiden. Kita belum tahu kapan keluarnya. Sama dengan 65 RUU DOB sebelumnya, pemerintah harus menentukan sikap," kata Arif menjawab JPNN.com, Senin (23/12).

Dalam sidang Paripurna pekan lalu yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Pramono Anung Wibowo, sebanyak RUU 22 DOB usulan inisiatif DPR telah disetujui. Persetujuan itu diberikan dalam waktu singkat tanpa ada pembacaan sikap fraksi-fraksi karena padatnya agenda sidang saat itu.

Pramono yang memimpin sidang saat itu hanya meminta masing-masing fraksi menyerahkan pandangan tertulisnya kepada pimpinan sidang untuk diverifikasi kemudian. Namun, pada prinsipnya 9 fraksi di DPR setujui 22 RUU DOB itu untuk dibahas dengan pemerintah. 22 DOB tersebut adalah:

1.  Kabupaten Lembah Roufaer, pemekaran dari Kabupaten Waropen, Puncak dan Mamberamo Raya, Provinsi Papua.
2. Kabupaten Yamo, pemekaran dari Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua
3. Kabupaten Moni, pemekaran dari Kabupaten Paniai, Provinsi Papua
4. Kabupaten Mimika Timur, pemekaran dari Kabupaten Mimika, Provinsi Papua
5. Kabupaten Mimika Barat, pemekaran dari Kabupaten Mimika, Provinsi Papua
6. Kabupaten Biak Napa Swandiwe, pemekaran dari Kabupaten Biak Numfoor, Provinsi Papua
7. Kabupaten Kembu, pemekaran dari Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua
8. Kabupaten Galela Loloda, pemekaran dari Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara
9. Kota Samawa Rea, pemekaran dari Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat
10. Kabupaten Balanipa, pemekaran dari Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat
11. Kabupaten Tomini Raya, pemekaran dari Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah
12. Kabupaten Moutong, pemekaran dari Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah
13. Kabupaten Luwu Tengah, pemekaran dari Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan
14. Kota Sebatik, pemekaran dari Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara
15. Kabupaten Tayan, pemekaran dari Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat
16. Kabupaten Cibaliung, pemekaran dari Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten
17. Kabupaten Caringin, pemekaran dari Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten
18. Kabupaten Cilangkahan, pemekaran dari Kabupaten Lebak, Provinsi Banten
19. Kabupaten Indragiri Selatan, pemekaran dari Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau
20. Kabupaten Kepulauan Natuna Barat, pemekaran dari Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau
21. Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan, pemekaran dari Kabupaten Natuna Selatan, Provinsi Kepulauan Riau
22. Provinsi Sumatera Tenggara, pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan Resmi Menjadi Provinsi Otonom

  JAKARTA (25/07/2022) - Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan tiga Undang-Undang (UU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua, yaitu ...