JAKARTA
(25/07/2022) - Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan tiga Undang-Undang (UU)
terkait pembentukan provinsi baru di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022
tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Dengan UU tersebut, maka Provinsi Papua sebagai induk akan terdiri dari 1 kota dan 8 kabupaten dengan ibu kota Jayapura, Provinsi Papua Selatan terdiri dari 4 kabupaten dengan ibu kota Merauke, Provinsi Papua
Tengah terdiri dari 8 kabupaten dengan ibu kota Nabire, dan Provinsi Papua Pegunungan terdiri dari 8 kabupaten dengan ibu kota
Jayawijaya.
DPR dan
pemerintah berpandangan terdapat beberapa urgensi dan tujuan pembentukan ketiga
provinsi baru di Papua, yaitu:
1) Alternatif
percepatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah tiap-tiap calon provinsi,
2) Pembangunan
dapat lebih terfokus dengan rentang kendali lebih dekat;
3) Upaya
menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien;
4) Memperkuat
eksistensi serta peran wilayah adat dan budaya sebagai modal sosial;
5) Memperhatikan
luas wilayah setiap calon provinsi dibanding dengan tingkat pelayanan belum
optimal sehingga masih terjadi kesenjangan dan ketimpangan pembangunan; serta
6) Keberadaan
Daerah Otonom Baru untuk menjawab tantangan pembangunan dan tingkat
kesejahteraan masyarakat.
Terdapat
dinamika dalam pembahasan ketiga RUU dimaksud, salah satunya terkait ibu kota
Provinsi Papua Tengah yang pada awalnya diusulkan berada di Timika, namun
mempertimbangkan berbagai aspek, DPR dan Pemerintah menyepakati ibu kota
Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire, sebagaimana tertuang
dalam Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah.
Sumber: setkab.go.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar