Tampilkan postingan dengan label Sulawesi Utara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sulawesi Utara. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 Agustus 2017

Grand Design Pemekaran Provinsi Sumatera Utara

Provinsi Sumatera Utara memiliki luas 72.981,23 kmdan terdiri dari 25 Kabupaten dan 8 Kota. Jumlah penduduknya adalah 13.937.797 jiwa merupakan peringkat ke empat nasional setelah Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Pusat Pemerintahan di Kota Medan.

Saat ini telah berkembang wacana pemekaran 4 provinsi yang akan dimekarkan dari Sumatera Utara, yaitu:
1.  Provinsi Tapanuli, meliputi Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Toba Samosir, Samosir, Humbang Hasundutan, Pakpak, Pakpak Bharat, Dairi dan Kota Sibolga. Tetapi pada akhirnya ada ketidak setujuan dari Kota Sibolga dan Tapanuli Tengah dengan Provinsi Tapanuli, jika ibukotanya direncanakan berada di Siborong-borong. Padahal Nama Tapanuli adalah berasal dari daerah Sibolga dan Tapanuli Tengah yakni Tapian Nauli, maka tanpa Sibolga dan Tapanuli Tengah, nama Provinsi Tapanuli tidak layak disandang bila tanpa kedua daerah tersebut.
2.  Provinsi Sumatera Tenggara, meliputi eks Kabupaten Tapanuli Selatan, yaitu Tapsel, Padang Sidempuan, Mandailing Natal, Padang Lawas, Padang Lawas Utara. Nama Sumatera Tenggara sebenarnya kurang layak untuk menamai calon provinsi ini karena letaknya yang tidak persis di sebelah tenggara dari pulau Sumatera, berdasarkan letaknya lebih tepatnya adalah Sumatera Barat Laut (SBL) atau Sumatera Barat Utara (SBU), karena letak diantara Sumatera Barat dan Sumatera Utara.
3.  Provinsi Sumatera Timur, meliputi eks Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu dan Kota Tanjung Balai.
4.  Provinsi Kepulauan Nias, meliputi eks Kabupaten Kepuluan Nias yang sekarang sudah dimekarkan menjadi 1 kota dan 4 kabupaten.

Dari wacana pemekaran provinsi tersebut, menurut penulis Provinsi Tapanuli dan Sumatera Tenggara kurang layak disandang oleh kedua calon daerah pemekaran berdasarkan beberapa aspek, kewilayahan dan kesejarahan. Sedangkan Sumatera Timur dan Kepulauan Nias sudah layak untuk dimekarkan.

Sehingga menurut kami, idealnya Provinsi Sumatera Utara dapat dimekarkan menjadi 5 Provinsi sebagai berikut:


1. Provinsi Sumatera Utara, ibukota Medan, yang meliputi 6 Kabupaten/Kota, yaitu: Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebingtinggi, Kab. Langkat, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai. Daerah ini mayoritas dihuni oleh etnis melayu dan pada masa dahulu merupakan bagian dari Kesultanan Deli dan Kerajaan Aru (Haru).

2. Provinsi Sumatera Timur, ibukota Tanjung Balai, yang meliputi 6 Kabupaten/Kota, yaitu: Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Daerah ini pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS) pernah berdiri sendiri sebagai Negara bagian dari RIS.

3. Provinsi Toba Raya, ibukota Balige, yang meliputi 10 Kabupaten/Kota, yaitu: Kota Pematang Siantar, Kab. Toba Samosir, Kab. Samosir, Kab. Simalungun, Kab. Karo, Kab. Dairi, Kab. Pakpak, Kab. Pakpak Barat, Kab. Humbang Hasundutan dan Kab. Tapanuli Utara. Daerah ini layak dimekarkan karena kesamaan etnisnya, yakni etnis Batak yang kebanyakan beragama Kristen dan Protestan. Untuk Kabupaten Tapanuli Utara bisa diganti menjadi Kabupaten Tarutung. Selain itu daerah ini bisa dijadikan satu kesatuan dengan adanya Danau Toba yang merupakan Danau terbesar di Indonesia, serta mempunyai potensi sebagai daerah wisata unggulan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

4. Provinsi Tapanuli, ibukota Padang Sidempuan, yang meliputi 7 Kabupaten/Kota, yaitu: Kota Sibolga, Kab. Tapanuli Tengah, Kota Padang Sidempuan, Kab. Tapanuli Selatan, Kab. Mandailing Natal, Kab. Padang Lawas, Kab. Padang Lawas Utara. Daerah ini bisa disatukan menjadi satu provinsi karena kesamaan etnisnya, yakni etnis batak yang mayoritas beragama Islam, dengan sub etnis Barus, Tapanuli, Sibolga, Angkola, Sipirok dan Mandailing. Daerah ini mendapatkan pengaruh Islam dari Minangkabau, Sumatera Barat.


5. Provinsi Kepulauan Nias, ibukota Gunung Sitoli, yang meliputi 5 Kabupaten/Kota, yaitu: Kota Gunung Sitoli, Kab. Nias, Kab. Nias Selatan, Kab. Nias Utara, Kab. Nias Barat.

Demikian semoga bermanfaat untuk para pihak yang berwenang dan menjadikan Indonesia lebih sejahtera. Jayalah Indonesiaku!!!

Selasa, 10 September 2013

Paripurna Pemekaran Bolteng


BOLMONG - Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bolmong di ruangan ketua DPRD membicarakan agenda paripurna pemekaran wilayah Dumoga men-jadi Kabupaten Bolmong Tengah (Bolteng).

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (21/01) kemarin, sekira pukul 11.00 WITA, melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) betempat di ruangan Ketua DPRD Hi Abdul Kadir Mangkat, untuk menetapkan jadwal pelaksanaan paripurna Pemekaran Dumoga Raya menjadi Kabupaten Bolaang Mongondow Tengah (Bolteng).

Menurut Ketua DPRD Hi Abdul Kadir Mangkat, penjadwalan paripurna pemekaran Bolteng diputuskan melalui rapat Banmus setelah semua syarat administrasi yang diperlukan terpenuhi. “Adminsitrasi sudah lengkap semua, sejak jumat pekan lalu sudah terpenuhi. Jadi rabu pekan ini pelaksanaan paripurna,” kata Mangkat saat dihubungi via telepon selular, kemarin.

Anggota Komisi 1 Bidang Hukum dan Pemerintahan, Moh Syahrudin Mokoagow menegaskan, selain agenda paripurna pemekaran Bolteng, rapat Banmus juga membahas pendevinitifan 8 desa yang ada. “Ketika 8 desa ini devinitif, jumlah desa di Kabupaten Bolmong akan menjadi 200 desa semua. Kalau itu sudah terpenuhi kita lakukan moratoriun. Dan untuk 200 desa ini, sudah dianggarkan di APBD,” ujar Syahrudin yang juga Ketua PKS Bolmong.

Ketua Presidium Pemekaran Bolteng, Jainal Mokoagow saat dihubungi mengatakan, warga dumoga bersatu menyambut baik agenda pelaksanaan paripurna Bolteng di gedung DPRD Rabu besok. “Kita sangat bersyukur, masyarakat Dumoga akan menyaksikan langsung paripurna pemekaran Bolteng di gedung DPRD. Pasti ratusan warga dumoga akan menyaksikan paripurna pemekaran Bolteng,” tukas Jainal.(lix)

Sumber: www.harian-komentar.com 10 September 2013

Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan Resmi Menjadi Provinsi Otonom

  JAKARTA (25/07/2022) - Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan tiga Undang-Undang (UU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua, yaitu ...