Kamis, 12 September 2013

Kairatu Siap Dimekar Jadi Kabupaten Baru


PIRU - Guna memperpendek rentang kendali serta proses pembangunan dapat bergerak pada semua wilayah di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), maka Kecamatan Kairatu telah siap dimekarkan menjadi kabupaten baru.

Hal ini diungkapkan salah satu tokoh pemekaran Kecamatan Kairatu, Jakobis Heatubun kepada Siwalima baru-baru ini di Piru.

Dijelaskan, Kabupaten SBB yang lahir dan dimekarkan dari Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) berda­sarkan Undang-Undan Nomor 40 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten seperti Kabupaten Kepulauan Aru, SBB, dan Seram Bagian Timur (SBT), merupakan manifestasi dari pelaksanaan otonomi daerah dan perkembangan dinamika kehidupan demokrasi sebagi perwujudan dari keinginan masyarakat untuk memperbaiki harkat dan derajat hidup, berdiri sendiri dalam suatu wilayah kabupaten.

Bertolak dari dasar pemikiran itulah, lanjutnya, maka Kecamatan Kairatu yang telah memenuhi persyaratan baik jumlah penduduk, luas wilayah, potensi wilayah, serta desa-desa yang ada, telah siap dimekarkan menjadi kabupaten baru.

Dikatakan, tuntutan dinamisasi proses reformasi yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menuntut, perubahan khususnya pola penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pelayanan publik karena berdampak pada perubahan ekologi pembentukan kabupaten baru sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah, luas wilayah serta kebutuhan perkembangan masa depan

“Kecamatan Kairatu telah memenuhi persyaratan-persyaratan sehingga siap dimekarkan menjadi Kabupaten Kairatu,” tuturnya.

Dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyara­kat lanjutnya, Pemkab SBB mengalami kesulitan mengatasi rentang kendali akibat luas wilayah dengan karateristik kepulauan yang didominasi lautan dan daratan yang luas.

“Untuk diketahui wilayah Kairatu yang terdiri dari lima kecamatan yakni, Kecamatan Kairatu, Kairatu Barat, Kairatu Timur, Inamosol dan Teluk Elpaputih pemerintahan maupun pelaksanaan pembangunan akibat jauhnya rentang pemerintah kecamatan di wilayah Kairatu telah memenuhi syarat untuk wilayah tersebut dimekarkan menjadi kabupaten baru,” katanya.

Pembentuk kabupaten baru, ungkapnya, telah ditindaklanjuti dengan pembentukan tim pemekaran yang lahir berdasarkan apresiasi atas tuntutan masyarakat yang seharusnya mendapat respon positif dari DRPD SBB.

Menurutnya, dibentuknya kabupaten baru juga dalam rangka pengembangan wilayah berpotensi dan memperpendek rentang kendali pemerintahan, pemerataan pembangunan serta meningkatkan pela­yanan yang lebih baik.

Hal ini harus dilakukan, tambahnya, untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dalam rangka me­ningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Sesuai dengan tuntutan perkembangan di tengah-tengah masyarakat disertai dukungan dari segi jumlah penduduk, jumlah desa atau negeri dan dusun-dusun, luas wilayah, potensi ekonomi dan sosial budaya, maka dengan itu wilayah Kairatu sudah waktunya untuk dimekarkan,” tuturnya. (S-33)

Sumber: siwalimanews.com 19 Mei 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan Resmi Menjadi Provinsi Otonom

  JAKARTA (25/07/2022) - Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan tiga Undang-Undang (UU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua, yaitu ...