Senin, 09 September 2013

Bupati Sumenep Wacanakan Pemekaran Wilayah Kepulauan


SUMENEP – Sumenep wacanakan pemekaran wilayah kabupaten untuk wilayah kepulauan. Bupati Sumenep A Busyro Karim, mewacanakan membuka peluang itu karena kesenjangan ekonomi serta pembangunan infrastruktur yang terjadi selama ini, antara masyarakat di kepulauan dan daratan

Seperti diketahui, secara geografis kabupaten Sumenep terdiri dari 126 kepulauan dengan 48 pulau berpenghuni, dan 78 pulau tak berpenghuni. Kondisi ini diakui bupati selama ini memicu terjadinya kesenjangan dengan wilayah daratan.

Menurut bupati, ia memberikan peluang kepada warga kepulauan yang ingin memisahkan diri, dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat setempat. Yang terpenting menurutnya, daerah tersebut mampu membangun dan mengelola potensi lokal yang ada. "Saya kira untuk sisi peningkatan pelayanan itu akan lebih baik ketika pusat pemerintahannya lebih dekat dengan rakyatnya," ujarnya, Minggu (7/4) kemarin.

Busyro menuturkan, jika kepulauan ingin menjadi kabupaten sendiri tidak ada masalah, namun hal itu dilakukan secara prosedural sesuai dengan aturan yang ada. Meskipun, itu perlu dilakukan pengkajian secara mendalam sehingga dampak memisahkan diri itu dapat memberikan kesahteraan yang lebih kepada masyarakat setempat. "Ketika orang pulau ngatur pulaunya sendiri, pasti pelayanan akan lebih baik. Silahkan ada kajian ilmiah dari mana dan semacamnya itu di evaluasi," tambah Busyro.

Ia menyebut, saat ini Pemerintah Kabupaten Sumenep sudah berusaha bijaksana untuk memberikan anggaran terhadap infrastruktur yang ada di kepulauan, dan setiap tahun anggaran tersebut selalu bertambah.

Terbukti di kepulauan Kangean meliputi Kecamatan Kangayan dan Arjasa, anggaran perbaikan jalan dari tahun 2011 hingga tahun 2013 semakin naik. Untuk tahun 2011, Kecamatan Kangayan mendapat alokasi dana sebesar Rp 290 juta, tahun 2012 naik menjadi Rp 668 juta dan tahun ini anggarannya mencapai Rp 2,8 miliaar.

Tidak hanya itu saja Kecamatan Arjasa juga ada kenaikan alokasi anggaran yang cukup signifikan. Sejak tahun 2011 anggaran perbaikan jalan senilai Rp 450 juta, pada tahun 2012 mendapatkan Rp1 miliar, sedangkan tahun 2013 naik jadi Rp 5 milliar.

“Namun jika kebijakan tersebut dianggap masih kurang oleh masyarakat kepulauan, silakan masyarakat pulau meraih impian serta cita-cita dengan berkarya jika ingin melakukan pemekaran menjadi kabupaten sendiri,” jelasnya.

Hal itu juga ditanggapi oleh Wakil Gubernur Jatim, Syaifullah Yusuf, ia mendukung sikap Bupati Sumenep yang secara terang-terangan memberikan kesempatakn bagi warga kepulauan Sumenep untuk memisahkan diri menjadi kabupaten kepulauan.

Namun kalau ada aspirasi seperti itu, harus dikonsolidasikan serta disosialisasikan, kemudian ditempuh sesuai prosedur dan sesuai perundang-undangan. "Jika ada aspirasi seperti itu silakan. Kita sekarang kan terbuka prosesnya, baik di pemerintah pusat maupun DPR," kata Gus Ipul, usai membuka acara  musyawarah besar (Muscab) II Masyarakat Kepulauan di Sumenep, Minggu (7/4) kemarin.

Menurut Gus Ipul, untuk mewujudkan menjadikan kabupaten sendiri tidak semudah membalik telapak tangan. Butuh waktu cukup lama, karena beberapa proses yang perlu dilalui, baik dari pengkajian ilmiah terlebih dahulu  maupun kesiapan masyarakat kepulauan ketika sudah berpisah dari kabupaten sebelumnya. "Itu memang tidak mudah, karena tidak bisa dalam  waktu hanya satu dua tahun keinginan tersebut dapat dicapai,” tuturnya.

Sementara itu Darul Hasyim Fath, asal warga Kepulauan Masalembu, Kabupaten Sumenep,  mengaku, jika kebijakan dan keadilan dalam waktu dekat tidak kunjung tercipta pada masyarakat kepulauan, maka faktanya pemekaran kabupaten itu akan menjadi pilihan yang logis.

"Bagi saya mekar itu akan menjadi wajib kalau dalam pemekaran itu bisa diciptakan, tapi kalau pemekaran hanya untuk bagi-bagi roti elit kekuasaan tertentu, maka pemekaran itu harus kita tolak sama-sama," tegasnya. md1

Sumber: Surabaya Post, Senin 08/04/2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan Resmi Menjadi Provinsi Otonom

  JAKARTA (25/07/2022) - Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan tiga Undang-Undang (UU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua, yaitu ...