BANDUNG - Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, akhirnya menyetujui usulan
pemekaran daerah otonom baru (DOP) yakni pemekaran wilayah Kabupaten Garut, yakni
Garut Selatan.
Persetujuan tersebut disampaikan
dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barar dengan agenda persetujuan DPRD
Provinsi Jabar terhadap usulan pemekaran Kabupaten Garut, di Gedung DPRD Jabar
Jalan Diponegoro Bandung, Selasa petang.
Ketua DPRD Jawa Barat Irfan
Suryanagara, menyatakan, persetujuan pemekaran Kabupaten Garut selatan ini
berdasar hasil rangkaian kerja Komisi A DPRD Jabar yang melakukan pembahasan
atas usulan yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah Provinsi Jawa Barat, DPRD
dan pemerintah Kabupaten Garut.
Persetujuan dan usulan tindak
lanjut pemekaran Kabupaten Garut ini, ditandatangani Ketua dan Wakil Ketua DPRD
Jabar serta Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang turut hadir dalam rapat
paripurna tersebut.
"Seluruh syarat pemekaran
wilayah sebagaimana diamanahkan dalam UU 32 tahun 2004, Kabupaten Garut sudah
memenuhi syarat dan layak dimekarkan," katanya.
Oleh karenanya, kata Irfan, DPRD
Provinsi Jawa Barat menyetujui usulan ini. Selain itu, kami juga merekomendasikan
beberapa point sebagai tindak lanjut pemekaran.
Irfan menjelaskan, rekomendasi
yang diusulkan dalan rapat paripurna tersebut adalah menetapkan calon ibu kota
dari Kabupaten Garut Selatan yang terletak di Kecamatan Mekarmukti, dukungan
keuangan awal yang dialokasikan dari APBD Kabupaten Garut dan Provinsi,
mempesiapkan personalia yang akan bertugas pada pemerintah baru, persiapan
penyerahan aset daerah dari Kabupaten Garut ke Kabupaten Garut Selatan serta
melakukan penetapan batas wilayah.
"Selain itu, DPRD Juga
mengusulkan agar pemerintah provinsi memberikan dana bantuan dalam bentuk hibah
dari APBD sebesar Rp3 miliar per tahun selama jangka waktu dua tahun
berturut-turut," ujarnya.
Tidak hanya itu, kata Irfan,
DPRD Jawa Barat juga turut mengusulkan adanya anggaran untuk penyelenggaraan
Pemilukada dari Pemprov Jabar sebesar Rp3 miliar untuk memilih kepala daerah
yang akan memimpin wilayah yang baru dimekarkan tersebut.
Ia menambahkan, syarat
adminsitrasi pembentukan kabupaten Garut Selatan telah memenuhi syarat seperti,
adanya aspirasi masyarakat yang diwakili BPD ditingkat desa, adanya keputusan
persetujuan dari DPRD dan Bupati Garut.
"Secara teknis Garut
selatan juga sudah layak menjadi kabupaten. Dari aspek ekonomi potensi daerah,
keungan, suberdaya, jumlah penduduk, serta faktor pendukung lainnya Garut
selatan sudah sangat layak dimekarkan," katanya.
Sementara itu Ketua Komisi A
DPRD Jawa Barat Ricky Kurniawan, dalam laporan hasil kerja komisinya
menyatakan, persetujuan atas pemekaran Kabupaten Garut Selatan ini berdasar
dari hasil penelitian dan persetujuan serta usulan dari masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya
memandang segala persyaratan tekhnis maupun administratif Kabupaten Garut
Selatan sudah layak dimekarkan.
Ricky menambahkan, jumlah
penduduk Kabupaten Garut saat ini mencapai 2,4 juta jiwa, sedangkan jumlah
penduduk di Kabupaten Garut Selatan ialah sebanyak 624.000 jiwa.
"Jadi secara administratif
Kabupaten Garut ini akan didukung oleh 327 Desa dengan 15 Kecamatan yakni,
Kecamatan Cikajang, Banjarwangi, Cisewu, Talegong, Bungbulang, Mekarmukti
(calon ibu kota Kabupaten Garut Selatan), Pamulihan, Pakenjeng, Cikelet,
Pameungpeuk, Cibalong, Cisompek, Pendet, Singajaya dan Cibulit," ujar
Ricky.
Sumber: http://www.antarajawabarat.com Selasa, 08 Peb 2011
Garut menjadi...
BalasHapus1.garut utara
2.kota garut
3.garut selatan