Senin, 09 September 2013

Pembentukan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Cibaliung


JAKARTA – Sejak disahkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004, pemekaran wilayah atau pembentukan daerah otonom baru (DOB) semakin marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Terkait dengan pemekaran tersebut, Kecamatan Cibaliung mengajukan untuk dibentuknya calon DOB Kabupaten Cibaliung sebagai pemekaran dari Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Menanggapi aspirasi yang diajukan masyarakat di Kecamatan Cibaliung, Komite I DPD RI menggelar audiensi Sidang Tim Kerja Pemekaran Daerah di Ruang Rapat Komite I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (04/09/2013). Abudrachman (Anggota DPD RI dari Provinsi Banten) yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komite I DPD RI menjembatani pertemuan tersebut didampingi Senator asal Banten, Andika Hazrumy.

Ketua Komite I DPD RI,  Alirman Sori (Anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera Barat) memimpin pertemuan tersebut dan berharap agar persyaratan administrasi pembentukan DOB dipenuhi sesuai ketentuan. “Cibaliung ini sudah lama juga tetapi ada proses yang terputus, mohon segala persyaratan dapat dipenuhi sehingga tidak cacat secara administrasi terkait pemekaran,” ujar Alirman.

Sependapat dengan pernyataan Alirman, Paulus Y. Sumino (Anggota DPD RI dari Provinsi Papua) menegaskan agar kelengkapan persyaratan diperhatikan dengan seksama. “Persyaratan ini penting agar tidak ada permasalahan di kemudian hari. Terkait dengan SK Persetujuan dari Bupati dan hal-hal terkait agar menjadi perhatian dan dalam pengurusan pemekaran ini tidak ada beban biaya yang dilimpahkan pada daerah,” tegas Paulus.

Dalam paparannya, Ali Balfas selaku Ketua Badan Koordinasi Percepatan Pembentukan Kabupaten Cibaliung (Bakor-P2KC) meyakinkan bahwa Cibaliung layak dimekarkan. “Pelayanan publik di Cibaliung sangat terbatas. Untuk membuat akta kelahiran saja masyarakat harus menempuh perjalanan jauh bahkan sampai menginap. Dengan dimekarkannya Kecamatan Cibaliung menjadi kabupaten maka akses pelayanan publik akan mudah dijangkau dan ini tentu saja mensejahterakan masyarakat,” Jelas Ali.

Lebih lanjut Ketua I Bakor –P2KC, Naim menyampaikan bahwa Cibaliung berpotensi menjadi kabupaten yang mandiri. “Cibaliung memiliki potensi untuk berkembang pesat karena memiliki masyarakat berusia produktif. Potensi alam kita pun sangat luas dan kita memiliki daerah pariwisata dan berpotensi untuk dikembangkan seperti Taman Nasional Ujung Kulon,” papar Naim.

Sumber: http://www.dpd.go.id 04 September 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan Resmi Menjadi Provinsi Otonom

  JAKARTA (25/07/2022) - Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan tiga Undang-Undang (UU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua, yaitu ...