Senin, 09 September 2013

Gubernur Ekspos Lembak di DPD, DPR dan Kemendagri


BENGKULU – Usulan pembentukan Kabupaten Lembak maju selangkah lagi. Setelah disetujui dalam rapat paripurna DPRD Provinsi dan dilimpahkan ke Kemendagri, Senin (1/7) Pemprov Bengkulu menyerahkan sekaligus melakukan ekspose pembentukan Kabupaten Lembak ke Jakarta.

Ekspos dilakukan di tiga lokasi, yakni di DPD RI, DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri. Pemaparan proposal pembentukan Kabupaten Lembak ini dilakukan langsung oleh Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd didampingi Kepala Biro Hukum Setdaprov Drs. Hamka Sabri kemarin (1/7).

Ikut hadir dalam Bupati Rejang Lebing (RL), H. Suherman, SE, MM dan Ketua DPRD RL, Drs. Darussamin, M.Si, serta perwakilan Presidium Pemekaran Lembak seperti Ketua Presidium H. Ishak Zaidin, Ir. H. Surya Gani.

Dalam pemaparannya gubernur memberikan penjelasan mengenai Lembak secara administratif, fisik wilayah dan tehnis. Pasalnya ketiga hal ini merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh suatu daerah untuk dibentuk menjadi kabupaten. Ekspose di DPD RI dilakukan di kantor DPD RI yang dihadiri langsung oleh Ketua Komite I DPD RI Irman Usman dan ketua kelompok kerja (Pokja) pemekaran, kemudian ekspose yang dilakukan di kantor DPR RI dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II, Hakam Najah. Selanjutnya ekpos di Kemendagri dihadiri oleh Dirjen Otonomi Daerah Prof. DR. Herman Johan, SH.

Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah mengatakan bahwa syarat untuk pembentukan Kabupaten Lembak telah lengkap. Yakni secara administratif, fisik wilayah dan tehnis.

“Ekspose ini untuk memaparkan kesiapan Lembak menjadi kabupaten. Untuk itu saya sangat berterimakasih kepada DPD RI, DPR RI dan Kemendagri yang telah menerima proposal pengajuan pembentukan Kabupaten Lembak. Semoga dengan ekspose yang telah dilakukan pembentukan kabupaten ini akan segera disetujui,” ungkap gubernur.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Setdaprov Bengkulu, Drs. Hamka Sabri menjelaskan pada Mei 2013 Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengusulkan pembentukan Kabupaten Lembak sebagai pemekaran Kabupaten Rejang Lebong ke Kemendagri. Untuk itu saat ini Pemprov Bengkulu kembali mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk menyerahkan kelengkapan persyaratan sekaligus melakukan ekspose.

“Ekspose ini dilakukan oleh Gubernur Bengkulu langsung di DPR RI dan DPR RI. Dalam ekpose tersebut gubernur memaparkan tiga hal yang menjadi syarat pemekaran, yakni fisik wilayah, administratif dan tehnis. Pemprov juga berteriakasih kepada Anggota DPD RI dari Bengkulu Eni Khairani yang telah membantu memfasilitasi ekspos ini sehingga dapat diterima di DPD RI, DPR RI dan Kemendagri,” jelas Hamka.

Hamka menambahkan, pada kesempatan ekspos pembentukan Kabupaten Lembak ini Gubernur Bengkulu juga menyerahkan peta calon daerah pemekaran dan peta kabupaten induk setelah dimekarkan di Kemendagri. Pasalnya peta tersebut juga merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk pemekaran wilayah atau pembentukan kabupaten baru.

Selanjutnya kata Hamka, setelah ekpos dilakukan maka Panitia Kerja DPR RI akan melakukan peninjauan ke Bengkulu untuk meninjau langsung lokasi yang akan dimekarkan. Hasil peninjauan tersebut akan dikaji dan diputuskan kelayakan pembentukan Kabupaten Lembak.

“Alhamdulillah semua syarat telah terpenuhi, proposal telah diserahkan dan ekpose juga telah dilaksanakan. Sejauh ini tanggapan dari DPR RI, DPD RI dan Kemendagri cukup positif atas pembentukan Kabupaten Lembak. Untuk itu kita menunggu hasil dari kajian pusat tersebut, semoga tak lama lagi Kabupaten Lembak akan disetujui pembentukannya,” ujar Hamka.

Sementara itu, Bupati RL, Suherman yang menepati janjinya untuk menghadiri langsung tahapan presentasi dan penyerahan berkas proposal tersebut menyampaikan, pemerintah RL akan terus mendukung tahapan demi tahapan pemekaran Lembak menjadi daerah otonom baru.

“Alhamdulillah tahapan demi tahapan dapat kita lalui. Setelah ini, kita menunggu hasil pembahasan di tingkat DPD dan DPR RI. Selanjutnya, kami dari pemerintaha akian terus berkoordinasi dengan pihak presidium untuk tahapan selanjutnya,” kata Bupati RL melalui Kabag Administrasi Pemerintahan RL, Sonkarnain, SE. (ble/cuy/adv)

Sumber: http://harianrakyatbengkulu.com Selasa, 2 Juli, 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan Resmi Menjadi Provinsi Otonom

  JAKARTA (25/07/2022) - Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan tiga Undang-Undang (UU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua, yaitu ...