JAKARTA–DPR RI mengesahkan pembentukan dua daerah otonom baru Kabupaten
Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara pada rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD
“Terhadap dua ‘DOB’ (daerah otonom baru) sudah disetujui pada
pengambilan keputusan tingkat pertama pada rapat kerja antara” Komisi II DPR RI
dan Menteri Dalam Negeri pada Kamis, 11 April malam,” kata Ketua Komisi II DPR
RI, Agun Gunanjar Sudarsa di Jakarta,
Jumat (12/4).
Agun menjelaskan, pengambilan keputusan tingkat pertama tersebut
dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, perwakilan Menteri Keuangan
dan perwakiloan Meneteri Hukum dan HAM, serta anggota Komite I DPD RI.
Pada penyampaian pandangan akhir mini-fraksi, kata dia, seluruhnya
sepakat untuk mengesahkan RUU pembentukan DOB Kabupaten Morowali Utara dan
Kabupaten Konawe Kepulauan.
“Selanjutnya pada sidang paripurna ini untuk diambil keputusan dan
disahkan,” tutur Agun Gunanjar.
Ia menambahkan, Komisi II menyetujui pembentukan DOB untuk Kabupaten
Morowali Utara dan Kabupaten Konawe Kepulauan dengan pertimbangan bahwa
konsekuensi dari pemekaran ini tidak boleh mengganggu tahapan pelaksanaan
Pemilu 2014 untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih akuntabel.
Pada kesempatan tersebut, Agun juga mengatakan, dengan dimekarkannya
DOB maka akan lebih mengoptimalkan pelayanan publik, memperpendek rentang
kendali pemerintahan sejalan dengan azas umum pemerintahan yang baik, serta
prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dengan terpenuhinya hal-hal tersebut maka dapat mewujudkan
kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut,” ucapnya.
Agun menambahkan, pengesahan dua DOB Kabupaten Morowali Utara dan
Kabupaten Konawe Kepulauan, merupakan bagian dari tujuh yang dalam proses pembentukan
DOB yang dibahas oleh DPR RI pada masa persidangan kedua dan ketiga tahun
2012-2013.
Lima usulan DOB lainnya yang belum disahkan adalah, Kabupaten Musi
Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Muna Barat, Kota Raha,
Kabupaten Buton Tengah, serta Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi
Tenggara.
“Pembahasan usulan tujuh DOB, baik di tingkat panitia kerja, tim
perumus dan tim sinkronisasi, hingga konsinering, dengan menghadirkan kembali
gubernur, pimpinan provinsi, serta bupati dan pimpinan DPRD dari kabupaten
induk masing-masing,” paparnya.
Menurut Agun, terhadap lima usulan DOB
yang belum disetujui, pembahasannya akan dilanjutkan pada masa
persidangan keempat tahun 2012-2013, mulai Mei mendatang. (Antara/Juanda)
Sumber: www.bisnis-kti.com 12 April 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar