Senin, 09 September 2013

Kabupaten Renah Indojati Segera Lahir


PADANG - Kabupaten Renah Indojati hasil pemekaran dari kabupaten induknya Pesisir Selatan, segera lahir. Saat ini, draft pembentukan Renah Indojati sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2013.

“Proses Daerah Otonomi Baru (DOB) Renah Indojati sudah masuk ke Prolegnas 2013. Mudah-mudahan 2013 ini, kabupaten baru ini sudah terbentuk,” ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Kependudukan Setdaprov Sumbar Syafrizal, Senin (22/7).

Dikatakan Syafrizal, Sumbar sangat beruntung, sebab pengajuan DOB Renah Indojati ke pusat, paling terakhir diajukan. Meski begitu, pengajuan dari Sumbar ini diterima dengan cepat, sehingga bisa masuk dalam Prolegnas 2013. “Ada delapan DOB yang masuk Prolegnas 2013. Empat DOB berada di Papua dan empat DOB lainnya di luar Papua, termasuk di dalamnya Renah Indojati,” sebut Syafrizal.

Syafrizal menjelaskan, cepatnya proses ini disebabkan karena persyaratan untuk pembentukan DOB Renah Indojati sudah lengkap. Selain itu untuk mendukung pembentukan DOB tersebut, pemprov juga telah menyelesaikan batas daerah antara Sumbar dan Jambi. Khususnya perbatasan antara Pesisir Selatan dengan Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. “Pada Jumat (19/7), kita telah melaksanakan rapat fasilitasi penyelesaian batas daerah antara Sumbar -Jambi di Hotel Kawanua Aerotel Jakarta,” tukasnya.

Di antara hasil pertemuan tersebut pada prinsipnya tidak ada permasalahan batas antara Sumbar (Pessel) dengan Jambi (Kerinci dan Sungai Penuh). Garis batas Sumbar dan Jambi pada segmen Pesisir Selatan (khusus calon DOB Kabupaten Renah Indojati) dengan Kerinci telah mempedomani pada tiga hal.

Yaitu Keputusan Mendagri No:185.5-800, pada 29 September 1986 tentang penegasan garis batas wilayah antara Kabupaten Daerah Tingkat II Solok Provinsi Daerah Tingkat Sumbar dengan Kabupetan Daerah Tingkat II Kerinci Provinsi Daerah Tingkat I Jambi.

Selanjutnya berpedoman pada hasil pengukuran batas kedua provinsi pada segmen yang dimaksud, yang dilaksanakan pada 2003 dan 2004. Kemudian, UU No.25/2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Jambi. Sebelumnya sebagian masyarakat Pessel mengajukan pemekaran. Karena dengan kondisi geografis yang memanjang membuat sejumlah masyarakat paling ujung sulit mendapatkan pelayanan.(uki)

Sumber: http://posmetropadang.com 23 Juli 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan Resmi Menjadi Provinsi Otonom

  JAKARTA (25/07/2022) - Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan tiga Undang-Undang (UU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua, yaitu ...