Senin, 09 September 2013

Nama Kabupaten Pantai Barat Mandailing Disahkan


PANYABUNGAN - Setelah melalui tahapan-tahapan pembahasan pemekaran Pantai Barat yang dilaksanakan Eksekuitif, Legislatif, Panitia Pemekaran serta unsur yang terlibat di dalamnya, akhirnya Sidang Paripurna DPRD Madina, Rabu (29/07) mensahkan nama Kabupaten Pantai Barat Mandailing untuk nama Kabupaten Pantai Barat yang akan di mekarkan.

Sidang Paripurna tersebut di hadiri 22 anggota dewan dari masing-masing fraksi (5 fraksi), yaitu Fraksi Golkar, Fraksi Persatuan Pembangunan, Fraksi Bintang Reformasi, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Bersatu yang masing-masing dalam tanggapannya /pandangan akhir fraksinya  menyetujui pemekaran Pantai Barat Mandailing dari Kabupaten Induk Mandailing Natal (Madina) dengan ibukota Natal, Kecamatan Natal.

Rapat pengesahanan Kabupaten Pantai Barat Mandailing ini di pimpin langsung Plt. Ketua DPRD Madina, As. Imran Khaitamy Daulay, SH yang juga dihadiri langsung Bupati Madina H. Amru Daulay, SH, Kapolres Madina Drs. AKBP Engkos Kosasih, SH, MBA, Kejari Madina, Sekdakab Madina Drs. H. Azwar Indra Nasution, Para Asisten, Kadis, Kabag dan juga para Camat dan tokoh masyarakat lainnya.

Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran  DPRD Madina Khoiruddin Faslah Siregar mengatakan, “Nama Kabupaten Pantai Barat Mandailing sebelumnya hanyalah Pantai Barat dan sengaja di tambahkan Mandailing untuk menjaga kelestarian budaya di kawasan pemekaran yang terdiri dari suku Mandailing, Melayu Pesisir dan juga Jawa. Sedangkan kesiapan tekhnis, sesuai dengan perundang-undangan, kesiapan pembentukan Kabupaten Pantai Barat Mandailing mengacu kepada sebelas faktor, yaitu faktor kependudukan, kemampuan ekonomi, potensi daerah, kemampuan keuangan, sososial budaya, sosial politik, luas daerah, pertahanan, keamanan, tingkat kesejahteraan dan rentanfg kendali”, ujar Faslah.

Faslah melanjutkan, “ Kesebelas faktor ini juga ditentukan berdasarkan 35 indikator. Seperti kajian yang  sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Tim Persiapan Pembentukan Kabupaten Pantai Barat, ke -35 indikator tersebut menunjukkan bahwa pembentukan Kabupaten Pantai Barat memenuhi ketentuan capaian bobot nilai, yaitu kisaran 420-500 point.

Kabupaten Pantai Barat Mandailing Enam Kecamatan

Kabupaten Pantai Barat Mandailing yang rencananya akan di mekarkan mempunyai 6 wilayah kecamatan setelah sebelumnya di rencanakan 7 wilayah kecamatan. Dalam Keputusan DPRD Madina No. 17/KPTS/DPRD/2009 tentang Persetujuan Pembentukan Pantai Barat Mandailing sebagai Pemekaran dari Kabupaten Mandailing Natal memutuskan,

Pertama, Persetujuan DPRD Mandailing Natal tentang pembentukan Kabupaten Pantai Barat sebagai pemekaran dari Kabupaten Mandailing Natal dengan  nama Kabupaten Pantai Barat Mandailing.

Kedua, Nama-nama Kecamatan yang masuk dalam Kabupaten Mandailing Natal (kabupaten Induk)  adalah Kecamatan Panyabungan, Panyabungan Timur, Panyabungan Selatan, Panyabungan Barat, Panyabungan Utara, Siabu, Bukit Malintang, Hutabargot, Naga Juang, Kotanopan, Ulu Pungkut, Tambangan, Lembah Sorik Merapi, Puncak Sorik Marapi, Pakantan, Muara Sipongi dan Batang Natal. Sedangkan nama-nama kecamatan yang masuk dalam calon Kabupaten Pantai Barat Mandailing adalah Kecamatan Natal, Batahan, Muara Batang Gadis, Sinunukan, Ranto Baek, dan Lingga Bayu.

Ketiga, Lokasi ibukota calon Kabupaten Pantai Barat Mandailing adalah Kecamatan Natal

Keempat, Menyetujui dukungan dana untuk calon Kabupaten Pantai barat Mandailing selama  dua tahun berturut-turut sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah) pertahun dan dialokasikan dari dana APBD Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal setelah Kabupaten Pemekaran Pantai Barat Mandailing menjadi Kabupaten defenitif.

Kelima, menyetujui dukungan dana untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala daerah pertama calon Kabupaten Pantai Barat Mandailing sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dari dana APBD Pemkab Madina setelah Kabupaten Pemekaran  Pantai Barat Mandailing menjadi Kabupaten defenitif.

Keenam, Menyetujui penyerahan kekayaan yang di miliki berupa barang bergerak dan tidak bergerak (asset) dan P3D yang berada di wilayah calon Kabupaten Pantai Barat Mandailing dan penyerahan kekayaan yang di maksud dilakukan paling lambat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) tahun setelah setelah Kabupaten Pemekaran Pantai Barat Mandailing menjadi Kabupaten defenitif.

Terkait dengan cakupan luas Kabupaten induk adalah 3.382 Km2, sedangkan Kabupaten pemekaran 3.510 Km2. Pansus pemekaran juga menjelaskan, tujuan pemekaran ini adalah upaya pemerintah dalam hal ini Pemkab Madina untuk mempercepat gerak pembangunan di kawasan Pantai Barat Mandailing yang dengan sendirinya akan mengarah kepada perbaikan  dan peningkatan ekonomi maupun kesejahtertaan hidup masyarakat setempat”.

Dengan kata lain, pembangunan akan berjalan secara proforsional dan trasparansi yang semuanya di sambut masyarakat di kawasan Pemekaran dari semua lapisan  yang dapat di buktikan dengan tidak adanya gejolak sosial tentang pemekaran dan juga adanya tanah hibah  dari masyarakat Natal seluas 20 hektar lebih untuk pertapakan Kantor Bupati Pantai Barat Mandailing yang berada di Bukit Bendera dan Desa Sikara-kara II.

Juga di ungkapkan, sebagai bentuk aspirasi maupun bentuk apresiasi masyarakat Pantai Barat Mandailing Natal melalalui Fraksi PAN Plus yang di bacakan oleh Ali Anafiah selaku anggota DPRD Madina dari PDI-P Madina yang sekaligus putra daerah Pantai Barat Mandailing, mengusulkan agar nama Bupati Mandailing Natal H. Amru Daulay, SH di abadikan namanya menjadi salah satu nama jalan protokol menuju area perkantoran Pantai Barat Mandailing.

Sementara itu, Bupati Mandailing Natal H. Amru Daulay, SH dalam kesempatan itu mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada anggota DPRD Madina priode 2004-2009 yang telah menorehkan  sejarah baru di bumi gordang sembilan dengan menghantarkan dan mensahkan sebuah pemekaran untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat yang tidak akan pernah di lupakan hingga anak cucu.

Karena itu, Amru Daulay berharap kepada masyarakar agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan sehingga pemekaran ini tidak tidak ternodai dengan hal-hal yang tidak baik. (Lokot Lubis).

Sumber: http://tabloidrakyatmadani.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan Resmi Menjadi Provinsi Otonom

  JAKARTA (25/07/2022) - Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan tiga Undang-Undang (UU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua, yaitu ...