PANYABUNGAN - Setelah melalui tahapan-tahapan pembahasan pemekaran Pantai Barat yang
dilaksanakan Eksekuitif, Legislatif, Panitia Pemekaran serta unsur yang
terlibat di dalamnya, akhirnya Sidang Paripurna DPRD Madina, Rabu (29/07)
mensahkan nama Kabupaten Pantai Barat Mandailing untuk nama Kabupaten Pantai
Barat yang akan di mekarkan.
Sidang Paripurna tersebut di hadiri 22 anggota dewan dari masing-masing
fraksi (5 fraksi), yaitu Fraksi Golkar, Fraksi Persatuan Pembangunan, Fraksi
Bintang Reformasi, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Bersatu yang masing-masing
dalam tanggapannya /pandangan akhir fraksinya
menyetujui pemekaran Pantai Barat Mandailing dari Kabupaten Induk
Mandailing Natal (Madina) dengan ibukota Natal, Kecamatan Natal.
Rapat pengesahanan Kabupaten Pantai Barat Mandailing ini di pimpin
langsung Plt. Ketua DPRD Madina, As. Imran Khaitamy Daulay, SH yang juga
dihadiri langsung Bupati Madina H. Amru Daulay, SH, Kapolres Madina Drs. AKBP
Engkos Kosasih, SH, MBA, Kejari Madina, Sekdakab Madina Drs. H. Azwar Indra
Nasution, Para Asisten, Kadis, Kabag dan juga para Camat dan tokoh masyarakat
lainnya.
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran DPRD Madina Khoiruddin Faslah Siregar mengatakan,
“Nama Kabupaten Pantai Barat Mandailing sebelumnya hanyalah Pantai Barat dan
sengaja di tambahkan Mandailing untuk menjaga kelestarian budaya di kawasan
pemekaran yang terdiri dari suku Mandailing, Melayu Pesisir dan juga Jawa.
Sedangkan kesiapan tekhnis, sesuai dengan perundang-undangan, kesiapan
pembentukan Kabupaten Pantai Barat Mandailing mengacu kepada sebelas faktor,
yaitu faktor kependudukan, kemampuan ekonomi, potensi daerah, kemampuan
keuangan, sososial budaya, sosial politik, luas daerah, pertahanan, keamanan,
tingkat kesejahteraan dan rentanfg kendali”, ujar Faslah.
Faslah melanjutkan, “ Kesebelas faktor ini juga ditentukan berdasarkan
35 indikator. Seperti kajian yang sudah
dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Tim Persiapan
Pembentukan Kabupaten Pantai Barat, ke -35 indikator tersebut menunjukkan bahwa
pembentukan Kabupaten Pantai Barat memenuhi ketentuan capaian bobot nilai,
yaitu kisaran 420-500 point.
Kabupaten Pantai Barat Mandailing Enam Kecamatan
Kabupaten Pantai Barat Mandailing yang rencananya akan di mekarkan
mempunyai 6 wilayah kecamatan setelah sebelumnya di rencanakan 7 wilayah
kecamatan. Dalam Keputusan DPRD Madina No. 17/KPTS/DPRD/2009 tentang
Persetujuan Pembentukan Pantai Barat Mandailing sebagai Pemekaran dari
Kabupaten Mandailing Natal memutuskan,
Pertama, Persetujuan DPRD Mandailing Natal tentang pembentukan
Kabupaten Pantai Barat sebagai pemekaran dari Kabupaten Mandailing Natal
dengan nama Kabupaten Pantai Barat
Mandailing.
Kedua, Nama-nama Kecamatan yang masuk dalam Kabupaten Mandailing Natal
(kabupaten Induk) adalah Kecamatan
Panyabungan, Panyabungan Timur, Panyabungan Selatan, Panyabungan Barat,
Panyabungan Utara, Siabu, Bukit Malintang, Hutabargot, Naga Juang, Kotanopan,
Ulu Pungkut, Tambangan, Lembah Sorik Merapi, Puncak Sorik Marapi, Pakantan,
Muara Sipongi dan Batang Natal. Sedangkan nama-nama kecamatan yang masuk dalam
calon Kabupaten Pantai Barat Mandailing adalah Kecamatan Natal, Batahan, Muara
Batang Gadis, Sinunukan, Ranto Baek, dan Lingga Bayu.
Ketiga, Lokasi ibukota calon Kabupaten Pantai Barat Mandailing adalah
Kecamatan Natal
Keempat, Menyetujui dukungan dana untuk calon Kabupaten Pantai barat
Mandailing selama dua tahun
berturut-turut sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah) pertahun dan
dialokasikan dari dana APBD Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal setelah
Kabupaten Pemekaran Pantai Barat Mandailing menjadi Kabupaten defenitif.
Kelima, menyetujui dukungan dana untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala
daerah pertama calon Kabupaten Pantai Barat Mandailing sebesar Rp.
2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dari dana APBD Pemkab Madina setelah
Kabupaten Pemekaran Pantai Barat
Mandailing menjadi Kabupaten defenitif.
Keenam, Menyetujui penyerahan kekayaan yang di miliki berupa barang
bergerak dan tidak bergerak (asset) dan P3D yang berada di wilayah calon
Kabupaten Pantai Barat Mandailing dan penyerahan kekayaan yang di maksud
dilakukan paling lambat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) tahun setelah setelah
Kabupaten Pemekaran Pantai Barat Mandailing menjadi Kabupaten defenitif.
Terkait dengan cakupan luas Kabupaten induk adalah 3.382 Km2, sedangkan
Kabupaten pemekaran 3.510 Km2. Pansus pemekaran juga menjelaskan, tujuan
pemekaran ini adalah upaya pemerintah dalam hal ini Pemkab Madina untuk
mempercepat gerak pembangunan di kawasan Pantai Barat Mandailing yang dengan
sendirinya akan mengarah kepada perbaikan
dan peningkatan ekonomi maupun kesejahtertaan hidup masyarakat
setempat”.
Dengan kata lain, pembangunan akan berjalan secara proforsional dan
trasparansi yang semuanya di sambut masyarakat di kawasan Pemekaran dari semua
lapisan yang dapat di buktikan dengan
tidak adanya gejolak sosial tentang pemekaran dan juga adanya tanah hibah dari masyarakat Natal seluas 20 hektar lebih
untuk pertapakan Kantor Bupati Pantai Barat Mandailing yang berada di Bukit
Bendera dan Desa Sikara-kara II.
Juga di ungkapkan, sebagai bentuk aspirasi maupun bentuk apresiasi
masyarakat Pantai Barat Mandailing Natal melalalui Fraksi PAN Plus yang di
bacakan oleh Ali Anafiah selaku anggota DPRD Madina dari PDI-P Madina yang
sekaligus putra daerah Pantai Barat Mandailing, mengusulkan agar nama Bupati
Mandailing Natal H. Amru Daulay, SH di abadikan namanya menjadi salah satu nama
jalan protokol menuju area perkantoran Pantai Barat Mandailing.
Sementara itu, Bupati Mandailing Natal H. Amru Daulay, SH dalam kesempatan
itu mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada anggota DPRD Madina priode
2004-2009 yang telah menorehkan sejarah
baru di bumi gordang sembilan dengan menghantarkan dan mensahkan sebuah
pemekaran untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat yang tidak akan pernah
di lupakan hingga anak cucu.
Karena itu, Amru Daulay berharap kepada masyarakar agar tetap menjaga
persatuan dan kesatuan sehingga pemekaran ini tidak tidak ternodai dengan
hal-hal yang tidak baik. (Lokot Lubis).
Sumber:
http://tabloidrakyatmadani.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar