KETUA Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia
(PMKRI) Cabang Saumlaki, Simon Lolonluan meminta agar proses pemekaran
Kabupaten Tanimbar Utara harus dipercepat.
Ia mengakui proses perjuangan
pemekaran wilayah Tanimbar Utara di Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagai
salah satu kabupaten definitif di Propinsi Maluku oleh masyarakat Tanimbar
Utara saat ini telah berada di tingkat DPR RI.
‘’Hanya saja, kata dia, mestinya
kekurangan dalam pemenuhan berbagai persyaratan penunjang pemekaran hendaknya
tidak menyurutkan keinginan baik semua pihak seperti Pemkab Maluku Tenggara
Barat (MTB) sebagai kabupaten induk, pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah
Pusat untuk tidak mempercepat proses
pemekaran wilayah ini,’’ kata dia.
Pasalnya, lajut Lolonluan, jika
tidak di percepat maka masyarakat di wilayah itu akan tetap berada pada kondisi
yang memilukan.
‘’PMKRI memandang proses
pemekaran wilayah Tanimbar Utara sebagai sesuatu yang urgent untuk menghindari
sejumlah persoalan sosial kemasyarakatan yang memilukan seperti masalah
minimnya pelayanan publik dan persoalan rentang kendali wilayah serta
kesenjangan pembangunan,’’ ujarnya.
Karena itu ia meminta semua
pihak untuk dapat menghormati keinginan mulia dari masyarakat setempat yang mau
keluar dari jurang ketertinggalan dan berdiri sejajar dengan masyarakat lain di
kabupaten/kota lain di persada nusantara.
Lolonluan menambahkan, persoalan
pemekaran wilayah–wilayah di MTB seperti
Tanimbar Utara dan Maluku Barat Daya (MBD) sejak tahun 2006 telah
menjadi target utama PMKRI secara nasional yang diusulkan kepada pemerintah pusat sebagai hasil dari
Forum Nasional Pengkajian wilayah Tapal Batas wilayah NKRI di Saumlaki.
Dengan begitu, PMKRI tetap
mendesak pemerintah untuk mempercepat proses pemekaran wilayah Tanimbar Utara
sebagai alternatif utama penanganan berbagai persoalan yg memilukan warga di
wilayah tersebut pasca dikeluarkannya UU pemekeranan Kabupaten MBD sebagai
kabupaten definitif tahun 2009 lalu.
Seperti diketahui, wilayah Tanimbar
Utara yang saat ini sementara diperjuangkan menjadi kabupaten definitif
terlepas dari kabupaten Maluku Tenggara Barat: berada di bagian utara kepulauan
Tanimbar dengan membawahi 6 (enam) Kecamatan seperti: Kecamatan Tanimbar Utara,
Yaru, Wuarlabobar, Molu-maru, Nirunmas, dan kecamatan Kormomolin.
Wilayah tersebut terdiri dari
sejumlah gugus pulau seperti: pulau Larat, pulau Fordata, pulau Molu Maru, dan
3 kecamatan berada pada daratan pulau Yamdena yang di kelilingi berbagai
gejolak alam.
Pada tahun 2003, Pemda MTB yang
saat itu di bawah pimpinan Bupati Drs. S.J Oratmangun telah menggagas upaya
pemekaran wilayah di MTB seperti perjuangan pemekaran MBD dan Tanimbar Utara yg ditandai dengan
dikeluarkannya SK pembentukan panitia perjuangan Pemekaran wilayah.
Seiring dengan itu, MBD akhirnya
berhasil melepaskan diri dari MTB, sementara perjuangan pemekaran Tanimbar
Utara akhirnya terbengkalai seiring dengan pergantian tampuk kepemimpinan baru
di daerah yang berjuluk Duan-Lolat itu.
(CR1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar